CIANJUR LUGAS NUSANTARA NEWS.COM — Dugaan pelanggaran moral yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa Langensari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, mencuat ke publik. Oknum kepala desa tersebut diduga membawa seorang perempuan/perangkat desanya yang disebut-sebut sebagai istri orang, ke sebuah hotel di wilayah Kabupaten Cianjur.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber masyarakat, yang menyebutkan peristiwa itu diduga terjadi beberapa waktu lalu. Dugaan ini dengan cepat menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat karena menyangkut pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan etika jabatan.
Sejumlah warga menilai, apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu tidak hanya melanggar norma sosial dan ke-asusilaan, tetapi juga berpotensi mencoreng citra pemerintahan desa serta merusak kepercayaan masyarakat, Sehingga masyarakat menuntut kepala desa untuk mundur dari jabatannya.
“Ini bukan semata persoalan pribadi, karena yang bersangkutan adalah kepala desa. Ada etika dan tanggung jawab publik yang harus dijaga,” ujar salah seorang warga Karangtengah kepada kami.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah kecamatan setempat terkait kebenaran informasi tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kami kepada oknum kepala desa yang bersangkutan juga belum mendapatkan tanggapan.
Tokoh masyarakat dan warga mendesak agar pihak berwenang segera melakukan klarifikasi serta penelusuran fakta secara transparan, guna mencegah polemik berkepanjangan dan berkembangnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap, apabila dugaan tersebut tidak benar, pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi. Namun jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum maupun etika jabatan, maka penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan harus dilakukan.
“Kami para tokoh masyarakat akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya kepastian hukum. (Red)
.jpeg)

